Medan | SNN - Sama halnya, anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus, menanyakan apa dampak dari pemadaman lampu jalan itu. Kalau dampaknya justru menambah bahaya baru yakni kriminalitas dan asusila justru tidak efektif.
“Kalau menurut saya, kebijakan itu apa efektivitasnya? Kalau tidak membawa dampak signifikan atau penambahan kasus covid jadi tidak perlu. Ikuti saja surat aturan itu yang sudah sangat menyiksa masyarakat,” tuturnya Kamis (14/07/2022).
Ditambahkan anggota Komisi III ini, ketika Pemko menghentikan kegiatan masyarakat, maka Pemko harus bertanggungjawab pada konsekuensi dari larangan itu. Sebab, kalau Pemko memberi solusinya yakni memberi bantuan pangan secara keseluruhan ke masyarakat, maka merrka secara otomatis akan mengikuti aturan.
“Tapi jika sebaliknya, tudak ada konsekuensi yang diberikan Pemko dengan penghentikan kegiatan masyarakat, maka ini akan menjadi tindakan pembangkangan masyarakat terhadap pemerintah. Jadi itu saja solusinya, gak perlu ada penyekatan ruas jalan dan pemadaman lampu jalan,” ungkapnya.
Diketahui, mulai Rabu malam ada 21 titik LPJU dan seluruh lampu taman kota dipadamkan, agar mobilitas masyarakat dapat berkurang sehingga untuk interaksi semakin berkurang. Pemadaman lampu dimulai pada pukul 19:00 sampai pukul 07:00 pagi. Pemadaman LPJ dilakukan di kawasan Seputaran Lapangan Merdeka, Jalan Zainul Airifin dari Sun Plaza sampai Jalan Dr. Mansur, Jalan Setiabudi, Jalan Ringroad, Jalan Kapten Muslim dari Jalan Setia Luhur sampai lampu merah, Jalan Amir Hamzah.
Selain itu Jalan Adam Malik, Jalan Pandu, Jalan Halat, Jalan HM Joni, Jalan SM Raja, seputaran Simpang Limun, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Sakti Lubis, Jalan STM, Jalan Misbah, Jalan Hasanuddin, Jalan Multatuli, Jalan Jamim Ginting mulai dari Simpang Patimura sampai Fly Over, Jalan Karya Wisata dan seluruh taman aktif di Kota Medan. (torong/nur)