Medan | SNN - Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Simanjuntak memaparkan atas keberhasilannya Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan 212 Pekerja Migran Ilegal asal Indonesia yang akan dipekerjakan ke Negara Kamboja, Senin (22/08/2022).
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menuturkan para PMI itu melihat informasi dari Media Sosial lowongan pekerjaan ke Negara Kamboja. Untuk PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," tuturnya.
Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja
"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan," ucapnya
Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," pungkasnya.
"Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali", tutup Kapolda Sumut. (torong/ar)