Medan | SNN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) siap menerima pendelegasian dari Pemerintah Pusat tentang penyelenggaraan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal itu ditandai dengan penandanganan komitmen bersama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Forkopimda dan pihak terkait lainnya.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) MBLB dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Provinsi Sumut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan unsur Forkopimda Provinsi di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (09/08/2022).
Hadir di antaranya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK RI Maruli Tua, serta perwakilan unsur Forkopimda Provinsi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan, pendelegasian kewenangan tentang penyelenggaraan perizinan MBLB tersebut, sesuai Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pada prinsipnya Pemprov Sumut melalui Dinas PMPPTSP dan Dinas ESDM Sumut siap dalam melaksanakan pendelegasian kewenangan ini, dan tadi juga sudah dilakukan penandatanganan komitmen bersama di depan KPK,” ujar Edy Rahmayadi.
Terkait kesiapan tersebut, Pemprov Sumut juga telah mengikuti sosialisasi penerbitan perizinan berusaha sektor pertambangan mineral dan batubara pada sistem online single submission (OSS) yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI pada 29 Juli 2022.
Dinas ESDM Sumut juga telah memenuhi permintaan kelengkapan data pemegang hak akses pada aplikasi perizinan Kementerian ESDM RI. Selain itu, Pemprov Sumut telah mengajukan anggaran pada P-APBD tahun anggaran 2022, untuk mendukung pelaksanaan perizinan berusaha.
Serah terima dokumen perizinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dilaksanakan juga sudah dilaksanakan para 8 Agustus 2022. “Dan saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang memproses penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan,” paparnya.
Disampaikan juga, kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemprov Sumut terkait penyelenggaraan perizinan MBLB tersebut antara lain meliputi, pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Kemudian pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Serta pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
“Harapannya ini dapat kita laksanakan bersama secara efektif dan efisien, dalam upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah di Provinsi Sumut,” ujar Edy Rahmayadi.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyatakan dukungannya untuk upaya optimalisasi tersebut. Sebagai penegak hukum, ia mengingatkan agar pengusaha berjalan pada koridor yang benar.
"Kalau baik saja, saya yakin teman-teman pengusaha akan rela memberikan apa yang ia terima dalam keadaan benar (urusan perizinan). Tetapi kalau dalam penyimpangan, itu nanti jadi urusan Pak Maruli (KPK) dan saya (Kepolisian)," jelas Panca. (torong/ar)