Medan | SNN - Terkait 2 (dua) orang laki-laki terduga pelaku tindak kejahatan kriminal di jalanan terlibat dalam kasus Jambret sehingga warga, Menteng sangat geram dengan perilaku Tsk.dan ketika 2 Orang pelaku aksi Jambret telah diamankan oleh masa di jalan Raya Menteng Tujuh Kel Binjai Kecamatan Medan Denai, (28/8/2022)
Selanjut nya 2 Orang Pelaku Kriminal tindak kejahatan Restorativ Justice (RJ) sekitar Hari Minggu, jam (03.30) dini hari pelaku Jambret dikeluarkan dari Mapolsek Medan Area,setelah adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
Dalam surat keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia Presisi Polri No Pol B: /3022/XXI/2009/SDEOPS.14 Desember Tahun 2009.terkait Perihal segala Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).
Sudah menjadi keputusan dan rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan tindak perkara Pidana Ringan.(Tipiring ) sesuai Pasal dan UU Polri : bunyi pasal dan ayat nya nomor : 205, 302, 315, 352, 373, 379, 384, 407, 482,yang berlaku sangat efektip sesuai dalam di.UU NKRI segala perkara ketika kasus kejahatan kriminal harus di Proses Penyidik setelah dalam Perkara di Lidik.
Sehingga ada nya informasi kasus RJ yang diamankan oleh Warga karena Jambret di Jalan Umum, Personil Tim Tugas luar Polsek Medan Area cek Tkp dan langsung memboyong kedua pelaku ke Mapolsek guna meminta keterangan penyidik.
Selanjut nya beberapa hari kemudian pelaku Jambret di duga di lepas.dan informasi di terima sebab dugaan ada hal kejanggalan terhadap, Kapolsek Medan Area. Kompol Sawangin SH. terkait kasus RJ ditangkap dan Diduga dilepas dengan Cc Rp.7Jt.
Terkait pelaku Jambret di Wilkum Polsek Medan Area kota medan.sempat diaman kan Warga Menteng Tujuh A/n : A Bb. (25) warga Jln. M Yakub Gang Tinik, Kel. Sei Kera Hilir II, Kec.Medan Perjuangan dan rekan pelaku CM (24) warga Jalan Gurila Gang Cangka Merah Kel.Sidorame Timur Kec.Medan Perjuangan,Kamis(08/09/2022)
Ketika Perwira nomor satu di Wilkum Polsek Medan Area tersebut.Kompol Sawangin SH. Saat dikonfirmasi awak Media melalui Chatingan WhastApp tertulis Hari Minggu (11/09/2022), Jam(21.15)Wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH beri keterangan tertulis melalui HP aplikasi WA Jam (21: 50) Wib. Perkara telah kami tangani, korban membuat surat memohon pencabutan dan pengaduan nya tidak dilanjutkan bahkan berkas kepengadilan, karena kedua belah pihak sudah sudah berbaikan demi untuk melayani bahkan tidak membebani lagi masyarakat tersebut.maka perkaranya kita Restorativ Justice",Ungkap Kapolsek. (torong)