MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) maupun Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) didesak agar segera mengusut tender proyek Peningkatan Jalan (Rekonstruksi) Jalan Batu Runding-Parmeraan Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) senilai Rp2,5 miliar, yang sarat penyelewengan, kolusi dan dugaan korupsi.
Hal itu ditegaskan Azhari AM Sinik, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), sebuah lembaga yang konsen membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara selama ini.
"Kita meminta penegak hukum, untuk segera bertindak memeriksa Panitia ULP Paluta dan Bupati Paluta Andar Harahap, agar persoalan tersebut menjadi terang-benderang," ungkap Azhari AM Sinik, yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi ini, kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Sinik mengatakan, proyek tender Peningkatan Jalan (Rekonstruksi) Jalan Batu Runding-Parmeraan senilai Rp2,5 miliar, terkesan sudah dikondisikan sejak awal.
"Pemenang tendernya tidak jelas kapan diumumkan LPSE. Namun, temuan di lapangan, proyek sudah dikerjakan. Ini sunggah aneh," katanya.
Kuat dugaan, tambah Sinik, praktek-praktek seperti itu banyak terjadi di Paluta. "Tidak tertutup kemungkinan, di tender-tender proyek lainnya juga terjadi hal serupa. Pemenang tender sudah dikondisikan sejak awal, untuk keuntungan segelintir oknum," tegasnya.
Ia pun menghimbau pihak-pihak, yang ikut dirugikan dengan adanya penyelewengan di tender proyek lainnya, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.
"Kita akan melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, agar segera turun mengusut dugaan-dugaan penyelewengan, kolusi dan korupsi tender-tender proyek di Paluta," tutup Sinik. (red)