Nias Barat | SNN-Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, meminta kepada seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Kontrak Daerah (GKD), agar tidak risau terkait pembayaran honornya, karena telah ditampung dan dibayarkan setelah pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut dikatakan Bupati Nias Barat di hadapan seluruh PNS dan PTT melalui amanatnya pada upacara penaikan bendera di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (03/10/2022).
“Kepada seluruh PTT dan GKD, tidak perlu risau, tetap bekerja seperti biasanya, karena honornya telah ditampung pada Perubahan APBD dan dibayarkan setelah proses pengesahan Perubahan APBD selesai”, tegas Bupati Khenoki Waruwu.
Bupati lebih lanjut menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, honorarium PTT dan GKD dilakukan penyesuaian kembali. Hal itu dilakukan oleh Bupati Khenoki Waruwu sebagai wujud keberpihakannya kepada PTT dan GKD supaya tidak ada yang diberhentikan dan tetap dapat bekerja sampai akhir bulan Desember 2022.
“Sesuai janji kami saat mencalonkan diri sebagai Bupati, maka Honorarium GKD mulai Januari sampai Juni telah kami penuhi dan telah dianggarkan sebesar 1.500.000/bulan sedangkan untuk PTT lainnya dianggarkan 1.000.000/bulan. Namun, akibat keterbatasan anggaran, besaran honoraium GKD dan PTT mulai bulan Juli-Desember 2022, dilakukan penyesuaian, yaitu untuk GKD menjadi 1.250.000/bulan dan untuk PTT lainnya sebesar 750.000/bulan”, jelas Bupati Khenoki Waruwu.
Ia mengatakan bahwa keputusan dan kebijakan menerima seluruh GKD dan PTT yang jumlahnya lebih kurang 3.000 orang cukup membebani APBD, namun hal tersebut Ia lakukan karena rasa kepedulian dan keberpihakannya kepada GKD dan PTT yang merupakan Putra/Putri Nias Barat, agar tidak terjadi lonjakan pengangguran di Nias Barat di tengah kondisi ketidakpastian perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Bupati Nias Barat meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah supaya informasi tersebut disampaikan kepada PTT dan GKD pada unit kerjanya masing-masing agar mereka memahami dan sabar menunggu proses pembayaran honorarium setelah pengesahan Perubahan APBD.
“Saya minta kepada Kepala OPD agar memberi pemahaman dan menyampaikan informasi ini kepada GKD dan PTT pada unit kerjanya masing-masing, untuk dipahami dan sabar menunggu proses pembayaran honorarium serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu dan informasi yang sengaja dihembuskan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab”, harap Bupati Khenoki Waruwu.
Lebih lanjut Ia menginformasikan bahwa penerimaan dan pengangkatan pegawai honorer pada tahun 2023, tidak ada lagi. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, dan terbaru lewat Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Ia berharap agar hal tersebut nantinya tidak dipolitisir oleh oknum-oknum atau pihak-pihak tertentu.
“Pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2023 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tidak ada lagi. Kecuali Supir, Jaga Malam dan Cleaning Service”, jelasnya. (SJN)