Medan | SNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terima berkas Pendaftaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan partai yang pertama mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kota Medan, ke KPU Medan.
Pendaftaran Bacaleg ke KPU kota Medan, langsung dilibatkan Ketua DPC PDI P Kota Medan Hasyim didampingi Sekretaris Roby Barus, Bendahara Boydo HK Panjaitan di kantor KPU Medan Jl Kejaksaan Medan, Kamis (11/05/2023).
“Pendaftaran Bacaleg ini, PDI perjuangan sebagai partai Wong cilik hari ini membawa Bacaleg ke KPU Medan, yakni Bacaleg terbaik di kota Medan, tentunya hari yang ke 11 dari 14 hari kita Daftarkan Bacaleg kota Medan,” kata Hasyim.
“Kami datang pengurus partai dan para kader. Juga bersama ratusan Satgas PDIP karena satgas merukakan tim yang solid menjaga keutuhan partai PDI Perjuangan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik menyampaikan berkas yang disampaikan PDIP akan dikroscek kelengkapan berkas secara fisik. Bagi berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan dan ditunggu perbaikan paling lambat 14 Mei 2023.
“Sudah kita terima berkas dan secepatnya verifikasi adminstrasi,” kata Agussyah R Damanik.
Kedatangan PDI Perjuangan Medan ke KPU kota Medan, dengan cara beramai ramai berjalan kaki kemudian, langsung di Terima Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik bersama Rinaldi Khair Nana Miranti, Edi Suhartono Dan Zefrizal.
Adapun jumlah Parpol yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan berjumlah 18 Parpol yakni
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan
18. Partai Ummat.
Parpol dapat mengajukan Bacaleg sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi.(arjun)