Medan | SNN - DPRD Medan kembali mengadakan rapat mengenai Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan di Ruang Paripurna DPRD , Senin (09/10/2023).
Dalam rapat internal itu dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wakil DPRD Ihwan Ritonga serta seluruh anggota DPRD Medan.
Penyampaian laporan pembahasan kode etik tersebut dibacakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Abdul Latif Lubis.
Laporan itu ada berbagai pembahasan diantaranya tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku DPRD Medan.
"Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik," ungkap Abdul Latif Lubis.
Adapun ketentuan perjalan dinas, dibacakannya pihak DPRD Medan tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi.
"Pimpinan dan anggota DPRD melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Abdul Latif Lubis.
Perjalanan dinas yang ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD," tegas Abdul Latif Lubis.
Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan terima kasih kepada semua anggota DPRD sudah membahas Kode Etik dan semoga Kode Etik ini bermanfaat meningkatkan kinerja DPRD Medan.
Selanjutnya menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah sepakat dengan ketentuan kode etik yang berlaku.
Seluruh anggota DPRD Medan mengaku sepakat dan menyetujuinya. Sehingga Hasyim melakukan pengesahan dengan tanda diketoknya palu di ruang Rapat Paripuran dan penandatanganan laporan pengesahan tersebut. (torong/nur)