Medan | SNN - Ratusan wartawan Unit KPU Sumut bersama KPU Propinsi Sumut gelar diskusi bersama di Hotel Emerald Garden, Jalan K.L Yos Sudarso Medan, Selasa (05/12/2023).
KPU Propinsi Sumut mengundang 3 Narasumber dalam diskusi dengan judul peningkatan peran media pada pemilihan umum tahun 2024 ini, yaitu Sitori Mendrofa, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya pernah menjadi anggota KPU Nias, M. Safi’i Sitorus, SH, M.I.Kom, Ketua Divisi PSI Komisi Informasi Publik Sumut, dan Sugiatmo sebagai Wakil Ketua PWI Sumut bagian Pendidikan.
Dalam materinya, Sitori Mendrofa memulai dari segi kegiatan dan tahapan, diawali dengan mengajak seluruh wartawan yang hadir untuk mengecek di handphone masing-masing, apakah namanya sudah masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum sebagai pemilih di situs cekdptonline.kpu.go.id, sehingga nantinya juga para media bisa datang ke TPS untuk membantu masyarakat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai DPT di tahapan Pemilu.
Wakil Ketua PWI Sugiatmo mengatakan Fungsi Pers mengacu pada UU No.40 Tahun 1999. Bahwa fungsi pers itu Menyampaikan informasi yang benar sesuai fakta dan berimbang sehingga bisa mencerdaskan anak bangsa. Inilah peran media sangat penting memberikan informasi kepada masyarakat saat ini tentang tahapan Pilpres mendatang di 2024.
“Hari ini KPU sudah menerapkan DPT. Ini dikatakan menarik, karena semua orang punya hak pilihnya sudah masuk atau belum sebagai daftar pemilih tetap. pemilih suara bukan sekarang, tetapi nanti saat datang ke TPS namanya tidak tercantum di DPT, itu baru ribut”, tuturnya.
Lanjutnya, ada mobilisasi massal yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang merasa hak pilih rekannya tidak tersalurkan, itu yang selama ini menjadi problem yang setiap tahunnya.
Menyampaikan pendidikan melalui media massa sehingga mencerdaskan masyarakat, sehingga masyarakat dapat mensukseskan pemilu ini sukses dan berjalan dengan baik, tambah Sugiatmo.
M. Safi’i Sitoru Ketua Komisi Informasi Publik Sumut sebagai narasumber didalam kegiatan Diskusi mengatakan khusus untuk tahapan pemilu, maka Komisi Informasi sudah mengeluarkan peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2019 tentang mengatur bagaimana standar layanan dan prosedur sengketa informasi terkait pemilu dan pemilihan.
“Penyelenggara pemilu itu ada 3, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Jadi setiap informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh penyelenggara tersebut, sehingga informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Ketua KIP sempat menyinggung iklan yang di sengketakan agar tidak terulang kembali di Pemilu 2024”, ujarnya. (Arj)